amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Pemerintah Kabupaten Serang melalui Pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menerapkan pelayanan perizinan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online.Hal itu, dilakukan guna mempermudah perizinan bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Melalui aplikasi SiCantik Cloud aplikasi layanan perizinan terpadu untuk publik, DPMPTSP menargetkan peralihan aplikasi yang sebelumnya perizinan online atau Simponie ke SiCantik Cloud bisa dilakukan pada tahun ini.
“Target kita 2021 ini harus dari Simponie ke SiCantik, kalau Simponie itu program yang kita bangun tersendiri, karena itu disarankan oleh KPK. Kemudian pusat memberikan peluang melalui SiCantik dan 2021 ini kita targetkan menggunakan sistem itu,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsuddin.
Syamsuddin menjelaskan, pelayanan perizinan di Kabupaten Serang diprioritaskan melalui daring atau online. Itu sesuai dengan sistem online single submission (OSS) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Yakni, pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. “Untuk proses perizinan, kalau dulu di daerah dulu baru ke pemerintah pusat, kalau sekarang pusat dulu baru proses di daerah,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya perizinan secara online, kata dia, proses pelayanan perizinan di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan cepat, efektif dan terintegrasi. “Proses izin paling lama empat hari untuk perizinan yang tidak memerlukan kajian panjang. Tapi ada beberapa jenis izin yang bisa ditunggu langsung,” ucapnya.
Dikatakan Syamsuddin, pihaknya mempunyai tagline “Izin Beres Bisnis Sukses”. Artinya, pihaknya tidak mempersulit proses perizinan badan usaha dan mendukung perkembangan ekonomi di daerah. Sehingga, perekonomian daerah dapat meningkat dan dapat mendorong kesejahteraan rakyat. (adv)
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…