Polresta Serang Kota Kirim Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Kejari Serang

SERANG,-Kasus hukum yang menjerat astis kontroversial Nikita Mirzani hingga kini terus bergulir. Polresta Serang Kota saat ini telah melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Serang.
Atas tindakan lanjut tersebut, penyidik saat ini tengah mendatangi kediaman Nikita Mirzani.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka. Namun Nikita Mirzani Selalu mangkir dari panggilan tersebut.
“Betul penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir didepan penyidik,” katanya, Kamis (14/7/22).
Shinto juga menjelaskan Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun lagi-lagi Nikita tidak pernah hadir sehingga RJ tak dapat dilakukan.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Shinto, mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota apabila ke dua pihak tidak bertemu.
“Karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan Pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, sesuai dengan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara ini dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” jelasnya. (Arr)






