amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Polisi berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan di salah satu minimarket di Kota Serang. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku diketahui berinisial ARN berumur 25 Tahun. Ia mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 12 kali dengan menggunakan modus yang sama.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, pelaku menggunakan modus seolah-olah akan membeli sesuatu di dalam minimarket. “Pelaku datang ke TKP, seolah-olah mau belanja di indomaret. Datang pura-pura mau membeli,” katanya saat ditemui di Polres Serang Kota, Jum’at (17/9/2021)
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah beraksi sebanyak 12 kali dengan menggunakan modus yang sama. Pelaku juga selalu mengambil barang-barang yang sama yakni barang-barang perlengkapan bayi.
“Dalam sehari pelaku menjalankan aksinya di 3 TKP. Yang sering di ambil, di TKP pertama sampai ke 12 barang-barang kebutuhan bayi seperti shampo bayi, sabu bayi, minyak telon dan lain-lain,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian. Selain itu pelaku juga dijerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 12 darurat tahun 1951. “Ke tiga pasal-pasal ini ancaman pidananya minimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku ARN mengakui jika telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali dengan motif ekonomi. Ia pun sering menjalankan aksinya di indomaret lantaran lebih mudah.
“Barang yang di ambil keperluan bayi, biasa mengambil di indomaret karena lebih mudah,” terangnya.
Ia mengaku mendapatkan senjata air soft gun sendiri dari temannya. “Hari ini sudah 3 kali, senjata didapat dari teman,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…