Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Dilanjutkan

SERANG,- Setelah melaksanakan proses gelar perkara khusus dan melakukan pemeriksaan kembali terhadap para pelaku dan korban, Polres Serang Kota akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan pemerkosaan gadis difabel.
Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi, Gelar perkara Khusus oleh Polres Serang Kota yang di asistensi oleh Bidpropam Polda Banten, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten dan Bidkum Polda Banten yang dilaksanakan di Polda Banten pada hari Selasa (25/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKBP David Adhi Kusuma mengatakan, Polres Serang Kota membuka kembali penyidikan kasus dugaan pemerkosaan gadis Difabel.Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah Penyidikan lanjutan.
“Benar, sesuai rekomendasi Gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis Difabel dilanjutkan ” katanya, Sabtu (29/2/2022).
Sebagaimana diketahui bahwa penyidikan awal terhadap kasus pemerkosaan gadis Difabel telah dihentikan oleh Polres Serang Kota dan menimbulkan reaksi dari publik.
“Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan,” katanya.
Di bukanya kembali proses Penyidikan tersebut atas dasar Gelar Perkara Khusus yang dilakukan dengan mendasari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Arr)








