amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG, – Polres Serang Kota berhasil manangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor di Kota Serang. Pelaku AA (40) dan FP (18) ditangkap di lampu merah Maja Pandeglang pada Senin (14/2/2022) sekira pukul 19.40 WIB.
Kapolsek Serang Kota AKP Edi Susanto menjelaskan kronologisnya, Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 00.10 Wib di parkiran Ramayana Lantai 4 Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa, satu unit sepeda motor Honda CRF, warna hitam, nomor polisi A 2795 EP dan satu buah Helm merk NHK warna hijau.
Dilakukan oleh terduga pelaku, dengan cara mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan gunting besi dan kunci Pas 10.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Serang Kota bergerak cepat, kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap pada pukul 19.40 WIB di dua tempat berbeda yaitu, di lampu merah perempatan Maja Kabupaten Pandeglang dan di sebuah kontrakan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda CRF, warna Hitam nomor polisi A 2795 EP, dan Honda Genio, warna merah hitam nomor polisi A 5866 JQ, satu buah gunting besi dan satu buah kunci pas 10.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (rils/red)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…