amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
MATARAM – Aksi bejad dilakukan oleh AA (65), seorang mantan legislator DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencabuli anak kandunya sendiri. Ironisnya, aksi pencabulan itu dilakukan saat istrinya sedang dirawat karena terkonfirmasi Covid-19.
Aksi itu dilakukan AA kepada anak kandungnya berinisial WM yang berusia 17 tahun saat rumahnya sepi pada Senin lalu (18/1/2021).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Cakranegara Selasa (19/1/2021). Sebelumnya polisi melakukan pencarian di rumahnya tetapi tersangka tidak ada.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara dan keterangan saksi-saksi. ”Pengakuan tersangka sih tidak mengakui. Tapi dari hasil visum dan saksi-saksi itu mengarah ke yang bersangkutan. Hasil visum ada luka tidak beraturan pada kemaluan korban,” katanya seperti dilansir dari radarlombok.co.id, Kamis (21/1/2020).
Saat kejadian, pelaku datang ke rumah yang ditempati korban bersama ibunya. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi. Ibu dari WM yang merupakan istri kedua AA tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Rumah yang sepi, dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu. ” Ibunya ini istri kedua pelaku dan sedang sakit akibat Covid-19 di rumah sakit. Saat kejadian, korban bersama pelaku berdua di rumah,” terangnya.
Begitu pelaku datang, korban dipeluk seperti ayah dan anak. Pelaku lalu mengelus punggung korban dan disuruh mandi. Selesai mandi, korban ke kamarnya hendak mengambil pakaian.
Ternyata, di dalam kamar sudah ada tersangka. Kemudian, korban diminta duduk disampingnya. Saat duduk di tempat tidurnya itu, tersangka menarik korban hingga posisi tertidur. kemudian tersangka membuka handuk korban. Lalu sempat terjadi pencabulan.
Atas aksi bejatnya itu, Polisi menjerat AA dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Imat)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…