Tangkap Oknum Guru Cabul di Padarincang, Polisi Juga Amankan Barang Bukti ini

Serang,- Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan oknum guru berinisial JM (52) yang telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap muridnya di Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Penangkapan itu berdasarkan laporan dari salah satu korban.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, pihaknya telah menerima laporan bernomor LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan dari korban pada tanggal 01 Juli 2020.
“Kami menerima laporan dari orangtua korban Y (14) bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM (52) pada tanggal 01 juli 2020,” kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/20).
Indra mengatakan, pihaknya telah mengamankan penangkapan terhadap pelaku dan sedang melakukan pendalaman. “Ya, kita sudah amankan pelaku pencabulan terhadap muridnya semalam, dan sekarang sedang di proses,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukit yakni mobil avanza milik pelaku. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) Unit mobil merk toyota avanza warna silver nopol : A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,”pungkasnya (arr)









