amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Polres Serang Kota menangkap mantan Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018 berinisial CS. Ia ditangkap diduga menjadi pelaku korupsi dana dewan kesenian banten senilai Rp800 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2017.
CS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sebanyak 60 saksi dan mendapatkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, berdasarkan hasil audit dari BPK, didapatkan kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 300 juta rupiah dari total hibah Rp800 juta.
“Dari hasil penghitugan kerugian negara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp344.090.740,” katanya, Senin (4/3/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan oprasional DKB yang tidak sesuai, serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.
“Namun oleh CS, dilaporan pertangguung jawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Untuk perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…