Mantan Sekertaris Dindikbud Provinsi Banten Diperiksa Kejati Banten
Serang,– Mantan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Joko Waluyo, kembali diperiksa oleh Kejati Banten. Pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan kasus uji kelayakan fiktif pengadaan lahan untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMA/SMK pada tahun 2018 lalu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan membenarkan adanya pemanggilan terhadap Joko Waluyo ke Kejati Banten. Menurut ivan, Joko dipanggil sebagai saksi saja, belum menjadi tersangka. “Menurut bidang Pidsus, pak Joko dipanggil hanya sebagai saksi saja,” ujarnya saat dimintai keterangan di kantornya, Senin (20/07/20).
Ivan mengungkapkan, sudah banyak pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan kaitannya dengan uji kelayakan fiktif pada pengadaan lahan USB SMA/SMK tersebut. Akan tetapi, saat ini hanya Joko saja yang dipanggil oleh Kejati Banten.
“Yang sudah dipanggil itu banyak. Tapi untuk hari ini hanya pak Joko saja yang dipanggil, sebagai saksi. Kalau untuk pak Joko itu sudah ke sekian kali lah diperiksa,” jelasnya.
Ivan pun enggan berkomentar banyak mengenai pemanggilan tersebut. Sebab, dirinya mengaku hanya diberikan kepercayaan untuk memberikan informasi itu saja. Sisanya, masih menunggu kelanjutan dari bagian Pidana Khusus (Pidsus).
“Kami masih menunggu petunjuk dari teman-teman Pidsus. Kami saat ini hanya diamanatkan kepercayaan oleh pak Aspidsus untuk menjelaskan bahwa Joko dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Ia pun memastikan dalam penanganan kasus tersebut sudah terdapat perkembangan yang cukup signifikan. Namun ia belum bisa menjelaskan hal tersebut dan meminta awak media menunggu konferensi pers yang akan diadakan oleh Kejati.
“Kami belum bisa menjelaskan. Nanti silahkan aja ditanyakan pada konferensi pers,” tandasnya. (Arr)