Masuk ke Jabotabek, Pekerja Wajib Bawa Surat

TANGERANG,- Pemkot Tangerang mewajibakan warganya yang akan melintas ke wilayah aglomerasi untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/07/2021).
Aturan tersebut juga berlaku di seluruh Jabodetabek dengan pemeriksaan oleh petugas di setiap stasiun KRL.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pemeriksaan STRP berlaku seluruh wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta.
“Regulasi turunan yang isinya merujuk untuk mengendalikan pergerakan orang, yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal,” ujarnya.
Menurutnya, STRP ini hanya bisa dibuat oleh pekerja di bidang kritikal dan esensial. STRP harus diurus melalui website jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta.
Lalu, diurus langsung oleh perusahaan secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya.
“Kalau memang bekerja di sektor tersebut (bidang esensial dan kritikal) ya silakan diurus, di luar itu ya tidak bisa,” jelasnya. (Zek/red)






