Masyarakat Diajak Aktif Awasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
SERANG,- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengajak masyarakat Kota Serang untuk pro aktif mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan saat Bawaslu menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama wartawan Kota Serang.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menyampaikan, sosialisasi pengawasan partisipatif ini memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa sejatinya pengawasan pemilu itu tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang.
“Masyarakat pun supaya sadar untuk bersama-sama mengawasi pemilu ini. Karena Bawaslu Kota Serang ada keterbatasan seperti personil dan lainnya,” katanya, Minggu (2/10/2022).
Menurutnya, penting sekali peran masyarakat untuk ikut serta mengawasi Pemilu agar menciptakan Pemilu yang berkualitas. “Jika masyarakat paham, sadar dan mau mengawasi pemilu ini, saya yakin outputnya hasil pemilu akan lebih baik,” imbuhnya.
Adapun terkait yang sudah dilakukan Bawaslu Kota Serang terhadap sosialisasi pengawasan partisipatif. Kata Rudi Hartono, pihaknya sudah melaksanakan sekolah kader pengawasan pasrtisipatif.
“Kalau pun programnya digagas oleh Bawaslu RI, akan tetapi di Kota Serang sudah ada kadernya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) Fauzan Dardiri mengatakan, ada beberapa peran pers dalam mengawal Pemilu berintegritas. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dimana pers memiliki peran sebagai informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan. Termasuk pers sebagai lembaga ekonomi,” katanya.
Ia mencontohkan, dalam informasi, pers memiliki fungsi untuk menginformasikan latar belakang, maksud dan tujuan sampai dengan hasil pemilu.
Untuk pendidikan, pers dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar.
Sedangkan, kontrol sosial, peran pers melakukan pengawasan pelaksanaan, pelaksanaan jadwal dan waktu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu.
Kemudian, untuk peran hiburan, dimana media menyajikan informasi yang dapat memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antar peserta Pemilu dan tim sukses. “Sehingga pasca Pemilu tak berdampak terhadap ketegangan di masyarakat,” pungkasnya. (Arr)








