amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Membanggakan, Airin Rachmi Diany Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude

BANDUNG – Airin berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Dikaitkan dengan Kepastian Hukum,” dengan predikat Cum Laude.

Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum berlangsung pada hari Jumat, 27 Januari 2023 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

Sidang berjalan dengan baik, dalam pelaksanaannya, oponen ahli, Profesor Yasona H Laolly memberikan pertanyaan kepada Airin tentang paradigma penelitiannya.

“Coba buka di halaman 11 anda menyampaikan membangun kerangka teoritik terkait dengan memerlukan pemanfaatan teknologi informasi dan mempertahankan pelayanan kepada masyarakat. Saya ingin menyampaikan model sistem Hukum pertanahan menggunakan teknologi informasi ini mempengaruhi kepuasan masyarakat. Apakah aspek keluasan kerangka pemikiran ini saling menguatkan atau tidak,” kata Profesor Yasona.

Airin dengan lugas menjawab pertanyaan itu, dan sangat meyakinkan.

“Kita bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk sistem Pertanahan di Indonesia. Meskipun seringkali terjadi teknologi lebih dulu maju daripada aturan hukum. Alat bukti yang otentik dan digital membantu membuat pelayanan lebih cepat dan mewujudkan efisiensi, kemudahan akses dan kesederhanaan. Pada intinya kita berharap bagaimana sebuah regulasi bisa membuat pelayanan lebih cepat,” ujar Airin.

Dalam kesimpulan penelitiannya Airin menyampaikan, terlalu banyaknya aturan membuat fenomena obesitas regulasi yang menyebabkan hambatan pelayanan publik.

“Setelah melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum pertanahan, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat beberapa aspek yang masih belum menunjukkan adanya kepastian hukum, masih adanya peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, belum harmoni dan sinkronnya peraturan perudang-undangan yang mengakibatkan adanya fenomena obesitas regulasi,” ujar Airin.

Lanjut Airin, untuk persoalan tersebut dibutuhkan sinkronisasi Undang-undang terkait dengan teknologi informasi.

“Perlu adanya sinkronisasi terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum Pertanahan Indonesia. Sinkronisasi tersebut terkait dengan kesesuaian pengaturan terhadap keharusan atau pilihan digunakannya sistem elektronik dalam pelayanan di bidang Pertanahan,” ujarnya.

Menurut Prof I Gede Astawa, Penelitian yang dilaksanakan Airin dinilai memiliki kebaruan dan memeberikan manfaat untuk sistem Pertanahan di Indonesia.

“Novelty kebaruan dari penelitian ini adalah soal legal policy digitalisasi administrasi Pertanahan. Pada esensinya bicara tentang digitalisasi Pertanahan. Yaitu bagaimana sistem pertanahan konvensional ke transformasi digital. Dimaksudkan untuk pelayanan publik secara cepat,” katanya.

Turut hadir sebagai promotor Prof Dr Ahmad Ramli, Prof Dr Djuhaendah Hasan, dan Prof Huala Adolf. (red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

2 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

2 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

2 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

2 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

2 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

3 bulan ago