amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Setelah melalui proses yang panjang, Walikota Serang Syafrudin akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK). Perwal itu sebagai aturan turunan dari Perda PUK yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Serang.
Sebelumnya, Perda ini mendapat gugatan dari pelaku usaha di Kota Serang. Perda itu dinilai tidak relevan karena melarang peredaran minuman beralkohol.
Kabag Hukum pada Setda Kota Serang, Subagyo mengatakan, hari ini Perwal PUK telah ditandatangani oleh Walikota Serang. “Perwal sudah hari ini sudah ditandatangani oleh pak Wali. Mudah-mudahan besok sudah mulai diundangkan oleh kami,” ujarnya di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (17/2/2021).
Subagyo menjelaskan, Perwal PUK sempat tertunda pengesahannya lantaran terdapat beberapa revisi dalam draf perwal. Namun saat ini sudah direvisi dan siap untung diundangkan.
“Perbaikan itu pada pasal 10 dan 11 kaitan pembinaan dan pengawasan. Sudah diperbaiki oleh Disporapar dan juga oleh DPMPTSP kaitan dengan TDUP penyesuaian OSS,” ucapnya.
Menurut Subagyo, setelah diundangkannya Perwal tersebut maka seluruh usaha yang tidak masuk dalam Perda, akan ditutup. “Dalam Perda kan diatur tata cara perizinan dan apa saja yang diperbolehkan. Jika nanti ada yang tidak diatur, yah kami tutup,” katanya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…