amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
TANGERANG – Personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Serang. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.216 butir Hexymer dan 275 butir Tramadol.
Adapun tersangkanya berjumlah tiga orang, yaitu IA (20), AR (25), AM (19) yang beralamat di Kampung Parung, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.
“Tadi malam, pada hari Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 19.45 personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah IA (20) di Kampung Parung Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang,” Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, Sabtu, (16/01/2021).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Awal mulanya team opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang penyalahgunaan obat-obatan di Tangerang, dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri atas nama tersebut diatas, team opsnal melakukan penangkapan,” jelas Lutfi Martadian.
“Dan dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 275 butir tramadol dan 1216 butir hexymer. pada saat dilakukan penangkapan dan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari teman yang bernama Jeri (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Lutfi Martadian.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat,” ujar Edy Sumardi. (Imat)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…