amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Nasib Oknum Satpol PP Gowa Aniaya Pasutri, Nonjob Hingga Terancam Lima Tahun Penjara

Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa yang menganiaya pasangan suami istri (Pasutri) dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Gowa. Ia juga terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasus itu bermula saat aparat gabungan menggelar razia PPKM skala mikro di wilayah Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (14/7/2021) malam. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum dan sebuah tempat duduk. Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan pada jumpa pers hari ini mengatakan, oknum Satpol PP tersebut kini sudah berstatus tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar perkara.

Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut. “Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro megatakan Mardani Hamdan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Mardani diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa. “Iya sudah dinonaktifkan,” ujarnya dikutip dari Tribuntimur.com, Jumat (16/7/2021).

Kasus yang menjerat Mardani saat ini masih ditangani oleh internal Pemkab Gowa terkait sanksi. (red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

4 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

4 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

4 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

4 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

4 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

5 bulan ago