amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Unit Reskrim Polsek Anyar menangkap 2 pelaku pencurian tiang besi internet di pinggir Jalan Raya Anyar-Sirih Kampung Tambang Ayam, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial HK(36) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Kecamatan Ciomas.
Kapolsek Anyar AKP Sudibyo mengatakan, kedua kedapatan saat tengah menjalankan aksi di wilayah Cinangka, Kabupaten Serang.
“Benar bahwa Polsek Anyar telah menerima pelimpahan perkara pencurian tiang besi internet dari Polsek Cinangka karena kejadian perkaranya terjadi di wilayah hukum Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten,” katanya, Selasa (13/9/2022).
Pengungkapan bermula ketika para terduga pelaku pada saat sedang mengambil tiang internet. Saat didatangi petugas dan ditanya surat izin, pelaku tidak mampu menunjukannya.
“Petugas dari Polsek Cinangka lalu menanyakan surat perintah kerja terkait kegiatan yang sedang dilakukan oleh para pelaku, karena para pelaku tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi tersebut, saat petugas melakukan introgasi, HK dan EA mengaku bahwa ia sedang mengambil tiang besi internet tersebut tanpa seijin pemiliknya,” jelasnya.
Dari kasus itu, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 6 batang tiang besi internet, 1 unit kendaraan R4 losbak Grandmax Nopol: B-9255-TAQ,1 buah linggis dan tali tambang kurang lebih 6 meter.
“Atas kejadian tersebut Pelaku HK (36) warga Kecamatan Ciomas kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Kecamatan Ciomas dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…