Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Begini Alasannya

SERANG,- Kasus hukum nikita mirzani kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya selalu mangkir dari panggilan penyidik, artis kontroversial itu akhirnya dijemput paksa oleh para penyidik dari Polresta Serang Kota saat sedang berada dilobi utama mall Senayan City.
Nikita Mirzani diketahui dijemput sekitar pukul 14.50 WIB. Penjemputan paksa tersebut dilakukan lantaran Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penjemputan paksa itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang, AKP David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel dengan membawa tiga personel polwan.
“Proses penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” katanya, Kamis (21/7/22).
Ia mengatakan, upaya paksa dilakukan lantaran Nikita Mirzani sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian telah mengirimkan berkas perkara tindak pidana ite dan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 dan pasal 51 uu ite dan pasal 311 KUHP/ ke kejaksaan negeri serang pada selasa 12/07.
“Polisi juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device ipad dari kediaman tersangka di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelasnya.
Ia mengatakan, penyidik saat ini masih belum menentukan apakah Nikita Mirzani akan ditahan atau tidak lantaran masih menunggu masa penangkapan berakhir yakni 1×24 jam. “Saat ini anak NM ikut ke Polresta, namun mendapatkan pendampingan dari Polwan dan Babisiter,” pungkasnya. (Arr)








