Pasar Anyar Lama Dibongkar
SERANG – Dinas Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dibantu Polres Cilegon membongkar paksa puluhan kios di Pasar Anyar Lama, Kamis (5/9). Penertiban dilakukan karena kios berdiri di atas tanah negara.
Puluhan kios tersebut berdiri di atas tanah milik Pemkab Serang yang merupakan lokasi Pasar Anyar Lama. Penertiban itu dikawal ketat oleh 100 personel kepolisian untuk mengantisipasi potensi kericuhan. Petugas membongkar bangunan dengan alat berat.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, ada 23 kios yang dibongkar. Lokasi itu akan dibangun Pusat Informasi Pariwisata (PIP) oleh Pemkab Serang.
“Nanti akan kita relokasi ke Pasar Anyar Baru, sudah disiapkan di sana tempatnya, nanti di sana aturannya sesuai dengan pasar, yang jelas pemerintah tetap memperhatikan,” katanya.
Usai penertiban, pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala. Supaya, para pedagang tidak kembali berjualan di lahan eks Pasar Anyar. (ars)