Pejabat Pemprov Banten Sunat Dana Hibah Pesantren

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah menetapkan pejabat Pemprov Banten berinisial ES sebagai tersangka. ES diketahui memotong dana hibah Pondok Pesantren dari Pemprov Banten.
ES menyunat dana hibah setelah anggaran itu cair melalui rekening Ponpes penerima. “Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Jumat (16/4/2021).
Kajati menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariatif. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponpes. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dilakukan pemotongan dan potensi kerugian negara.
Selain tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana hibah, Kejari Banten juga tengah mendalami dugaan Ponpes fiktif.
“Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, dipotong,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Serang selama 20 hari. Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang. (Red)









