Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Borong Solar di SPBU Pakai Kartu Nelayan dan Petani

SERANG,- Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga menyalahgunakan kartu petani dan nelayan untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar dan menjualnya ke induatri.
Para pelaku ditangkap saat menjalankan aksinya di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Ke tiganya yakni berinisial SL sebagai sopir kendaraan, DJ sebagai kenek dan AP yang merupakan pemilik solar ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Banten.
Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda saat Polda Banten melakukan penyelidikan terkait adanya laporan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Sementara satu orang lainya berinisial AT yang diduga juga sebagai pemilik solar masih diburu oleh petugas.
Dari video amatir yang beredar, terlihat petugas memberhentikan kendaraan Colt Diesel bernomor polisi T 8067 DD yang dikemudikan oleh SL dan DJ. Saat diperiksa, petugas menemukan 4 kempu yang berisi 4 ribu liter yang sedang diangkot oleh keadaan yang mereka bawa.
Wadirkimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi kemudian mendapati dua nama yakni berinisial AP dan AT yang merupakan pemilik solar-solar tersebut.
“AP berhasil ditangkap polisi ketika berada di SPBU Cibaliung sementara untuk AT sampai saat ini masih buron,” katanya, Selasa (13/9/22).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli bahan bakar jenis solar bersubsidi itu dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surya rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang yang dapat digunakan oleh petani dan nelayan untuk membeli solar untuk kebutuhan mereka.
“Para pellau menyalahgunakan bantuan untuk nelayan dan petani yang justru BBM yang mereka beli bukan digunakan oleh petani dan nelayan melainkan dijual ke insudtri,” jelasnya.
Ia mengatakan ada margin yang cukup tinggi diperoleh oleh pelaku di setiap liternya. Dari SPBU pelaku membeli bbm subsidi Rp 6.800 rupiah dan menjualnya ke induatri yang ada sebesar rp 8.000 rupiah.
Dari hasil pennagkapat tersebut, petugas menyita 1 unit truck colt diesel, 1 unit mobil pick up, 8 buah kempu berisi 8 ribu liter, 28 jirigen berisi 840 liter solar, 70 jirigen kosong, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan dua unit hanpohone.
Saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemana pelaku menjual solatnya dan keterlibatan pihak dinas.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 55 uu no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan fan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar. (Arr)






