Pelanggaran Prokes di Kota Serang Capai 6.700 Kasus

Serang,- Kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di Kota Serang belum begitu baik. Itu dibuktikan dengan jumlah pelanggaran Prokes sebanyak 6.700 pelanggaran selama pandemi ini.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdhani mengatakan, selama pandemi COVID-19 pihaknya telah melakukan operasi UCC dan penerapan Prokes di masyarakat masyarakat. “Sebelum ke zona merah, sudah kita lakukan operasi penerapan Prokes ke masyarakat rutin hampir setiap hari. Satu dan Minggu di tempat fokuskan ke tempat wisata yaitu pantai Gope dan MBS,” katanya, Rabu (27/1/2021)
Kusna mengatakan jika jumlah pelanggar protokol kesehatan di Kota Serang masih sangat tinggi. Selama pandemi COVID-19 pihaknya telah melakukan penindakan kurang lebih terhadap 6.700 pelanggaran.
“Jumlah pelanggar 6.700an sampe hari ini. Paling banyak pelanggar ga pakai masker. Satu ini klaster paling banyak di keluarga dan kantor, jadi kita semua harus tetap waspada dengan menerapkan 3M,” jelasnya.
Kusna mengatakan, pihaknya telah memberikan sangsi berupa sangsi sosial terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dibuat untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat.
“Nanti akan ada sangsi denda kalau memang ada instruksi lebih lanjut atau ada aturan yang lebih kuat untuk melaksanakan itu. Sementara sangsi kita tetap melakukan sangsi sosial saja, berupa push up, nyanyi di tempat umum atau nyapu di fasilitas-fasilitas umum,” jelasnya.
Lebih lanjut Kusna mengajak kepada masyarakat kota Serang untuk mematuhi aturan-aturan yang dibuat agar penyebaran COVID-19 di kota Serang bisa ditekan. “Kami harap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang ada, karena percuma kita melaksanakan operasi Prokes tapi masyarakat tidak patuh,” pungkasnya. (Arr)