Pemkot Serang Himbau Masyarakat Tak Nyalakan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun
Serang,- Pemerintah Kota Serang secara resmi mengrluarkan himbauan kepada masyarakatnya untuk tidak membakar petasan pada saat merayakan malam pergantian tahun. Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 334/1429-TU/2019 perihal Himbauan menyambut tahun Baru 2020. Kamis, (26/12/19).
Selain mengeluarkan surat edaran, Pemkot Serang melalui Walikota dan Wakil Walikota Serang mensosialisasikan himbauan tersebut kepada masyarakat melalui media Masa dan media sosialnya masing-masing.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, malam pergantian tahun hendaknya dirayakan dengan hidmat dan melakukan introspeksi diri atas perbuatan yang telah dilakukan selama setahun kebelakang.
“Saya kira, malam tahun baru lebih baik muhasabah. Seperti, berdzikir maupun berdoa bersama,” ujar Syafrudin usai melakukan monitoring pos Pelayanan Nataru, di Alun-alun Kota.
Syafrudin mengatakan, pelarangan menyalakan petasan untuk perayaan tahun baru bukan hanya dikeluarkan oleh pemerintahan Kota Serang melainkan juga oleh pemerintah di Kabupaten Kota yang lain.
“Sebenarnya malam tahun baru itu malam yang khidmat, jadi tidak harus pakai Petasan,” katanya.
Senada dengan Syafrudin, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin juga menghimbau masyarakat agar tak membunyikan petasan pada malam tahun baru. Selain itu ia juga mengingatkan kepada masyarakat kota serang yang hendak berlibur agar senantiasa mengantisipasi terjadinya bahaya di lingkungannya dan mengecek kondisi rumah yang akan di tinggalkan.
“Melepas selang legulator tabung gas, mematikan aliran listrik di rumah dan berkoordinasi dengan aparat kenyamanan setempat agar terhindar dari tindakan kriminal,” ucap subadri di media sosial Youtube miliknya.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, mengatakan sudah melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat melalui banner, siaran radio dan lainnya agar masyarakat tidak menyalakan petasan pada malam tahun baru dan tidak Pula melakukan hal-hal yang madarat.
“Kepada masyarakat sebaiknya dimalam tahun baru untuk digunakan sebagai ajang bermuhasabah, instrospeksi diri ditahun 2019 jadi kita menjelang tahun 2020 dengan berdzikir atau bisa juga kita singgahi tempat-tempat ibadah,” ujarnya kepada wartawan.
Edi mengatakan, banyak potensi-potensi hal buruk ketika merayakan tahun baru dengan menyalakan petasan. “Kegiatan tersebut dapat membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain. Dapat mengakibatkan luka, Kebakaran dan lain sebagainya” ungkapnya.
Diketahui, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang tersebut terdapat 3 point himbauan untuk masyarakat, diantaranya dilarang merayakan taun baru dengan tindakah-tindakan melanggar norma, pelarangan membunyikan kembang api atau petasan dan mengajak masyarakat Kota Serang mengisi malam tahun baru nya dengan berdzikir dan berdo’a. (Arr)