amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Pemkot Serang angkat bicara terkait maraknya penarikan retribusi ilegal yang dialami oleh para pedagang di pasar lama. Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop UKM) Kota Serang, Yoyo Wicahyono, Kamis, (30/04/20)
Yoyo mengatakan, pihaknya hanya menarik retribusi pasar ke para pedagang Pasar Lama hanya sehari sekali.
“Iyah kami menarik salar atau retribusi kepada pedagang. Nominalnya itu Rp 2 ribu sesuai aturan yang berlaku. Kami minta sekali dalam sehari, tidak berkali-kali,” terang Yoyo.
Selain itu, Yoyo juga menegaskan, petugasnya selalu menggunakan tanda pengenal sebagai tanda penarik retribusi yang legal.
“Pakai seragam bukan baju dinas cuma ada pakaian yang bertanda pengenal tulisannya Disperdaginkop. Saya kira pedagang juga tahu karena mantri pasar kan sudah setiap hari bergerak,” ujarnya.
Dia meminta agar pedagang yang merasa retribusi yang ditarik oleh oknum dapat langsung melapor kepada pihak berwajib. Pasalnya, penarikan retribusi diluar aturan merupakan pungutan liar (Pungli).
“Bisa langsung lapor ke tim sapu bersih (saber) pungli. Karena itu sudah masuk ke dalam pungli,” tuturnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…