Pemkot Serang: Laporkan Jika Ada Pungli

Serang,- Pemkot Serang angkat bicara terkait maraknya penarikan retribusi ilegal yang dialami oleh para pedagang di pasar lama. Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop UKM) Kota Serang, Yoyo Wicahyono, Kamis, (30/04/20)
Yoyo mengatakan, pihaknya hanya menarik retribusi pasar ke para pedagang Pasar Lama hanya sehari sekali.
“Iyah kami menarik salar atau retribusi kepada pedagang. Nominalnya itu Rp 2 ribu sesuai aturan yang berlaku. Kami minta sekali dalam sehari, tidak berkali-kali,” terang Yoyo.
Selain itu, Yoyo juga menegaskan, petugasnya selalu menggunakan tanda pengenal sebagai tanda penarik retribusi yang legal.
“Pakai seragam bukan baju dinas cuma ada pakaian yang bertanda pengenal tulisannya Disperdaginkop. Saya kira pedagang juga tahu karena mantri pasar kan sudah setiap hari bergerak,” ujarnya.
Dia meminta agar pedagang yang merasa retribusi yang ditarik oleh oknum dapat langsung melapor kepada pihak berwajib. Pasalnya, penarikan retribusi diluar aturan merupakan pungutan liar (Pungli).
“Bisa langsung lapor ke tim sapu bersih (saber) pungli. Karena itu sudah masuk ke dalam pungli,” tuturnya. (Arr)






