Pemkot Serang Terapkan Aturan Selama Natal dan Tahun Baru, Ini Isinya

SERANG,- Pemerintah Kota Serang telah mengeluarkan aturan untuk menyambut Natal dan tahun baru di tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin setelah melakukan Rapat koordinasi dengan Pemprov Banten secara virtual di Diskominfo Kota Serang, Jumat, (17/12/2021).
Syafrudin mengatakan, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat hari raya Natal dan Tahun Baru. Pihaknya mengizinkan tempat-tempat wisata dapat beroperasi.
“Kebijakan Nataru ini baik di tempat wisata kemudian tempat-tempat lain bisa dibuka, dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun Alun-alun kita tutup, meskipun saat ini di level 2,” katanya.
Selain itu, ia meminta kepada ASN di kota serang untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Nataru. Hal itu sesuai dengan surat edaran Menpan RB nomor 26 tahun 2021.tentang pembatasan bepergian di luar negri, ke luar negeri atau cuti bagi ASN selama cuti nataru.
“Jadi tetep ada di wilayah masing-masing. Libur tetep libur, tapi harus tetep ada di Kota Serang,” tegasnya.
Pemkot serang juga memberikan larangan untuk hotel dan restoran dilarang mengadakan acara khusus menyambut Nataru. “Dilarang melakukan konfoi kendaraan atau sejenisnya yang menimbulkan kerumunan dan dilarang menyalakan kembang api atau oetasan atau sejenisnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat untuk tetap berada di kota serang selama masa libur Natal dan tahun baru. Hal itu agar masyarakat terhindar dari covid-19.
“Masyarakat untuk tetap di rumah dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat bepergian atau ketika dak egiatan-kegiatan masyarakat,” tandasnya. (Arr)








