amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Pemprov Banten Cicil Sisa Bagi Hasil Pajak 2020

SERANG,- Pemprov Banten memastikan sisa atas Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) Tahun 2020 akan dicairkan secara bertahap pada tahun ini. Sisa BHPP yang belum disalurkan tersebut menggunankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daetah (APBD) 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, pencairan BHPP seluruh Kabupaten/Kota yang tertahan di Bank Banten tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.

Melalui Anggaran Tahun 2021 ini, kata dia, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke seluruh Kabupaten/Kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan juli 2020 sebesar Rp. 216 miliar. “Sisanya utk kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan Desember akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow,” ungkap Rina, Senin (8/3/2021).

Rina menjelaskan, pada perubahan APBD 2020 telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar Rp. 5.78 Triliun Dari target pendapatan pajak tersebut. Seharusnya dialokasikan Anggaran Belanja BHPP sekitar Rp 2,3 Triliun. “Namun karena kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar Rp. 1,517 Triliun dan sudah direalisasikan sebesar 100 persen,” ujarnya.

Dikatakan Rina, pihaknya juga sudah melakukan rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota terkait hal ini. Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap. Pada Tahun Anggaran 2020 Pemprov Banten mendapat dua tantangan besar, pandemi Covid-19 dan tertahannya dana RKUD di Bank Banten.

“Pada saat yang sama Pemprov Banten harus fokus melakukan support pembiayaan untuk penanggulangan Covid-19, terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19,” ungkap Rina.

“Kemudian atas instruksi Pemerintah Pusat melakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan tigakali, menggeser beberapa program dan kegiatan yaitu realokasi dan refocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT),” imbuhnya.

Ditambahkan Rina, untuk mengatasi atas tertahannya dana RKUD di Bank Banten berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, dan akhirnya atas perintah mandatory Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana RKUD yang tertahan tersebut dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp. 1,5 triliun.

“Pengalokasian penyertaan modal tersebut akan berimbas kepada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk salah satunya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke Kabupaten dan Kota,” ucapnya.

Kurang salur atas BHPP tahun 2020, lanjut Rina, telah disampaikan dan dicantumkan dan dijelaskan secara rinci dalam LKPD 2020 yang disampaikan Gubernur Banten kepada BPK RI Perwakilan Banten. “Semua mekanisme dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

6 hari ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

1 minggu ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

1 minggu ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

2 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

2 minggu ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

1 bulan ago