amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Guna mengantisipasi terjadinya sengketa tanah wakaf di wilayah Provinsi Banten, Badan Wakaf Indonesia (BWI) meminta agar pemerintah membentuk tim khusus guna melakukan sertifikasi terhadap aset-aset yang telah diwakafkan.
Hal itu lantaran banyak tanah wakaf yang sampai saat ini belum tersertifikat.
Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Noh, mengatakan jika minat masyarakat banten dalam mewakafkan tanahnya sangat amat tinggi.
“Selama tahun 2021, ada 1.378 bidang tanah, dengan luas 72 hektare yang diwakafkan,” katanya saat ditemui di KP3B usai melantik pengurus BWI Provinsi Banten, Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi sengketa yang terjadi, kuncinya dilakukan sertifikasi terhadap tanah yang telah diwakafkan. “Kalau sudah tersertifikat itu sulit untuk digugat. Tidak akan bisa di wariskan, diagunkan, atau bahkan dihibahkan. Hanya bisa dimanfaatkan hasilnya untuk masyarakat,” imbuhnya.
Sejauh ini, kendala untuk sertifikasi tanah wakaf lantaran personel Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbatas. Hal itu karena mereka bukan hanya mengerjakan sertifikasi wakaf tapi juga sertifikasi lahan milik masyarakat.
“Untuk itu, pemerintah daerah dan juga BWI di daerah untuk menyiapkan tim khusus di bidang teknis yang telah dilatih BPN untuk mengukur agar tidak membebankan kepada pihak BPN,” pungkasnya.
PJ Sekda Provinsi Banten, M Trenggono mengatakan pihaknyua mendukung upaya sertifikasi tanah wakaf guna untuk mensinergikan pembangunan.
“Wakaf tentunya bukan sekedar untuk pembangunan mesjid dan TPU, melainkan juga dapat dilakukan untuk lahan produktif yang juga dapat bermanfaat untuk umat,” jelasnya. (Arr)
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…