Pemkot Serang Sarankan Potong Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan

SERANG,- Pemerintah Kota Serang meberikan imbauan dan anjuran kepada masyarakat agar melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Kemudian, juga dilakulan pada hari Tasyrik atau tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah.
Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang Anjas Urip Santoso. “Itu juga sebetulnya sudah diatur dalam Kepwal terkait pendistribusian dan pemotongan kurban tidak pada hari H, atau di hari tasrik ada H+1,2, dan 3 idul adha,” katanya, Kamis (21/7/2021).
Kendati demikian, karena budaya masyarakat Kota Serang melakukan penyembelihan hewan kurban usai sholat id. Maka banyak masyarakat yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, usai sholat Id. “Jadi saya juga kan cuma bisa mengimbau. Karena tidak bisa melarang, tapi yang penting protokol kesehatan digunakan dengan ketat,” jelasnya.
Kendati demikian, Anjas mengklai jika pelaksanaan kurban pada tahun ini telah sesuai dengan regulasi yang ada yakni panitia mendistribusikan secara langsung daging kurban kepada mustahik. “Seperti di Lontar Baru, itu memang dibagikan ke rumah masing-masing. Termasuk pemberian kupon daging,” tuturnya.
Ia pun tidak melarang apabila ada panitia yang melakukan penyembelihan hewan kurban di lingkungan masjid masing-masing. Namun penitia harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan yakni menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak mengizinkan masyarakat untuk menyaksikan prosesi penyembelihan.
“Saya rasa sudah semuanya mengikuti. Tidak seperti biasanya yang berkumpul, prokes itu dipatuhi. Hanya anjuran hari tasrik yang kurang menaati,” ujarnya. (Arr)









