Penerapan Bahasa Jawa Banten Terkendala Aturan

Serang,- Pemkot Serang mengaku jika program satu hari menggunakan bahasa Jawa Serang (Jaseng) belum direalisasikan. Pihaknya beralasan karena program tersebut terkendala dengan aturan yang sebelumnya.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Dindikbud Kota Serang, Evie Shofiah Usman berencana, program tersebut akan diterapkan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekolah.
“Inginnya semua, dari Walikota, Wakil, Sekda, hingga staf honorer wajib menggunakan bahasa Jawa di hari yang telah ditentukan,” ucapnya, Senin (5/4/2021).
Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan usulan agar bahasa daerah dibarengi dengan penggunaan pakaian daerah namun masih dalam tahap kajian internal agar tidak menyalahi aturan.
“Ini kan belum di SK kan. Dulu kan namanya Jumat Babasan, lalu ganti Selasa Babasan, jadi belum pasti yah,” jelasnya.
Dia menilai, penggunaan bahasa daerah merupakan identitas untuk melestarikan budaya yang hampir dilupakan oleh warganya.
“Tentu kami mendorong pelestarian bahasa daerah karena ini identitas daerah,” katanya
Selain itu, pihaknya juga berencana akan membuat kamus bahasa Jawa Banten untuk disebarkan kepada masyarakat.
” Insya Allah tahun depan mudah-mudahan bisa mulai,” pungkasnya. (Arr)






