amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Pengawasan Internal Pemprov Banten Dinilai Lemah

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai pengawasan internal Pemprov Banten masih lemah. Meski Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2020 kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Anggota VI BPK RI Harry Azhar Aziz mengatakan, pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Banten atas LKPD Pemprov Banten tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Maka BPK memberikan opini WTP.

“Dengan demikian Pemprov Banten telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP untuk yang ke-5 kalinya,” kata Harry pada Sidang Paripurna istimewa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemprov Banten tahun 2020 di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (24/5/2021).

Harry mengungkapkan, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian internal dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Namun, dirinya memastikan temuan itu tidak mempengaruhi materi terhadap opini kewajaran atas LKPD Pemprov Banten tahun 2020.

Permasalahan itu, kata Harry antara lain, penatausahaan kas Pemprov Banten tahun 2020 yang belum memadai, pengelolaan barang milik daerah (BMD) belum memadai, pelaksanaan kerjasama penyimaoan uang daerah di Bank Banten belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran beberapa pekerjaan gedung dan bangunan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk catatan pertama, masih ditemukan rekening bendahara pengeluaran UPTD pada tiga perangkat daerah dan rekening operasional yang belum ditetapkan oleh gubernur. Kedua, Pemprov Banten belum menetapkan status penggunaan BMD tanah dan bangunan gedung dengan perolehan sampai dengan tahun 2020, pinjam pakai kendaraan dinas belum tertib dan sebanyak 590 bidang tanah belum bersertifikat,” katanya.

“Tiga, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama antara Pemprov Banten dan Bank Banten tidak melaksanakan ketentuan perjanjian kerjasama, sehingga Pemprov Banten tidak dapat mencairkan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas pemerintahan, salah satunya berupa tranfer dana bagi hasil (DBH) bulan Februari 2020 ke kabupaten/kota. Dan catatan keempat, temuan kelebihan bayar di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akibat volume pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp1,16 miliar,” sambungnya.

Menurut Harry, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan. “Hari ini hari pertama dan sampai 60 hari ke depan, mohon laporan kami dipelajari oleh DPRD dan dikonsultasikan dengan Pemprov Banten. Karena ini amanat UU jadi harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK. “Kami akan tindaklanjuti melalui rencana aksi. Kami juga sudah mengitruksikan kepada Pak Sekda (Al Mutabar) untuk segera menindaklanjuti rekomndasi ini,” ujar Andika. (red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

2 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

2 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

2 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

2 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

2 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

3 bulan ago