Pengurus DHD 45 Bakal Tempuh Jalur Hukum

Serang,- Sejumlah pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) 45 mengecam keras tindakan Pemkot Serang yang melakukan upaya paksa dalam pengosongan Gedung Juang 45. Tindakan tersebut dianggap tidak manusiawi lantaran dilakukan secara sepihak oleh pemkot Serang.
Ketua DHD ’45 Banten, Mas Muis Muslich menuding, Pemkot Serang tidak memiliki hak untuk menguasai gedung tersebut karena bukan merupakan aset Pemkot Serang. “Ini hasil rampasan perang. Kalau ditanya soal aset Kota, pernah kah pemda membangunnya? pernah ganti rugi gak, pernah membeli gak. Kan ada UU nya,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Juang 54, Selasa (22/09/20).
Muis menyebut, upaya paksa yang dilakukan oleh pemkot Serang tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi lantaran dilakukan secara sepihak oleh Pemkot Serang. “Tindakan sepihak ini merupakan penghinaan terhadap para pejuang 45. Kami tidak terima dengan pengosongan ini. Kami tolak karena harusnya kesepakatannya beradab,” ujarnya.
Menurut Muis, pihaknya tidak menolak dengan upaya pemkot Serang untuk merevitalisasi gedung Juang. Namun dengan catatan tidak mematikan organisasi yang ada didalamnya. “Contoh kaya revitalisasi Banten Lama, kan Pemprov tuntas merevitalisasinya. tapi tidak ngotak ngatik kenadziran dan lain sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, Muis berencana akan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi. “Kita akan menggugat dan kita tidak terima dengan cara-cara tidak manusiaei ini. Kami jelas tidak terima. dalam minggu-minggu ini kami akan gugat ke pengadilan,” pungkasnya. (Arr)









