Penjual Online Fiktif Ditangkap Polisi

SERANG,- Polda Banten berhasil menangkap pelaku jual beli online fiktif yang beroperasi di toko online.Pelaku diamankan pihak kepolisian di Jl Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (09/09/2021) lalu.
Menurut Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi, penangkapan berdasarkan laporan pada Jumat, (27/08/2021) silam. Penyidik berhasil mengungkap 4 pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE. “Dari hasil ungkap kasus tersebut, Kami berhasil menangkap empat orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE dengan inisial BDK (34) pemilik toko celular, BBK (35) pemilik toko celular, HM (47) pemilik toko celular dan AT (35) pemilik toko pompa,” Katanya saat ditemui di Polda Banten, Rabu (15/9/2021)
Dedi menjelaskan, para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan modus operasi yakni dengan membuat akun-akun jualan online disalah satu e-commerce. “Mereka membuat akun disalah satu e-commerce marketplace dengan seolah olah jual produk tertentu dan menciptkan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi,” ucapnya.
Modus tersebut digunakan untuk mengumpulkan poin cash back pada akun-akun pembeli untuk dibelanjakan produk yang diinginkan. “Poin yang didapat dikumpulkan untuk di tukarkan dengan produk real, adapun barang yang dikirim para pelaku dengan pembeli fiktif, barang-barang tidak sesuai dengan apa yang mereka jual, seperti melakukan penjualan handphone namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan sehingga terkesan transaksi berjalan normal,” jelasnya.
Ia juga mengatakan jika para pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir. ” Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp. 400 juta, namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Akbp Shinto Silitonga menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten dan pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar,” pungkasnnya. (arr/red)









