amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengakui jika tidak bisa menutup perusahaan peternakan ayam yang ada di Kota Serang. Hal tersebut, karena revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Serang belum selesai.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, aturan RTRW sebelumnya keberadaan peternakan ayam masih legal dan berizin. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu terlebih revisi RTRW dan undang-undang
sebagai acuan dasar penutupan kandang ayam.
“Kalau dari Kota Serang dan mengacu pada RTRW yang dulu, ternak ayam ini masih legal. Karena revisi RTRW saat ini belum selesai atau belum keluar. Namun apabila mengacu pada RTRW hasil revisi yang akan keluar nanti itu jelas menyalahi aturan. Jadi sementara ini kami tunggu dikeluarkannya RTRW,” katanya, usai sidak di Kelurahan Tinggar, Kamis (5/3/2020).
Sambil menunggu RTRW selesai, pihaknya juga akan menampung aspirasi masyarakat terhadap keinginan mereka kepada pihak perusahaan. “Apakah mereka ingin tetap menutupnya, atau kompensasi,” ujarnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya menargetkan revisi RTRW bisa selesai pada bulan ini. “Karena RTRW ini berkaitan dengan peningkatan perekonomian masyarakat. Tapi, kalau keinginan masyarakat ditutup, ya kami akan tutup, kami sesuaikan dengan masyarakat, keinginan mereka,” katanya.
Sementara itu, untuk menghilangkan bau menyengat dan lalat pihaknya akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang meyemprotkan cairan hasil temuan mereka. “Dalam menuntaskan permasalahan bau dan lalat, solusi jangka pendek yakni penyemprotan dan pengasapan dari DLH. Kalau penutupan, kami tunggu RTRW selesai dulu,” tuturnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…