amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Perayaan Maulid Nabi di Kota Serang Diizinkan, Ini Syaratnya

SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mendorong kegiatan-kegaiatan keagamaan seperti perayaan Maulid Nabi dapat dilaksanakan di masyarakat. Hal itu lantaran saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Kota Serang yang sudah menurun.

Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin mengatakan, kegiatan perayaan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan seperti halnya perayaan Maulid Nabi sudah dapat dilaksanakan oleh masyarakat. Namun demikian, harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang tepat.

“Dengan ini (adanya pelonggaran-red), kami sudah bisa mendorong (kegiatan keagamaan-red). Tentunya ini juga harus dengan prokes, belum secara bebas murni, bebas artinya sudah tidak lagi menggunakan prokes,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Ia menjelaskan, fatwa MUI jelas mengatur bagaimana terkait dengan warna-warna leveling dari penyebaran Covid-19 yang diatur sedemikian rupa. Sehingga pada tahapan-tahapan tertentu, ada yang diperkenankan sudah mulai bebas melakukan kegiatan, ada juga yang belum diperkenankan.

“Itu semua adalah satgas yang dapat menentukan zona-zona mana yang sudah dapat dan bisa melakukan kegiatan,” ujarnya.

Dalam hal ini, Amas juga menyampaikan jika saat ini telah ada Fatwa MUI yang mengatur tentang bagaimana Pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dan bagaimana peribadatan dimasa pandemi.

“Diantaranya ada fatwa nomor 18 tahun 2020 tentang pemulasaraan jenazah Covid-19, ada nomor 31, 28, ada juga diantaranya tentang bagaimana peribadatan dimasa Covid-19, jumatan diganti dengan zuhur, kemudian ramadan, Idul Adha, Idul Fitri, boleh dilaksanakan di rumah masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut, fatwa yang disampaikan akan tetap berlaku sampai kapan pun, sepanjang persoalan hukumnya masih sama. Misalnya penyelenggaraan Idul Adha apakah akan dilakukan seperti biasa atau tidak, itu tergantung dengan kondisi apakah masih Pandemi Covid-19 atau tidak.

“Sehingga tidak ada istilah fatwa yang dicabut atau tidak diberlakukan karena di dalamnya terisi syarat, kalau memenuhi syarat maka berlakulah fatwa itu, tapi kalau tidak maka tidak berlaku. Ini otomatis sesuai keadaan saja,” tandasnya. (Arr)

admin

Recent Posts

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

1 minggu ago

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

2 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

2 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

3 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

3 minggu ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

1 bulan ago