amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Menjelang perayaan tahun baru 2021, Pemkot Serang melakukan batasan-batasan bagi masyarakat dan badan usaha. Batasan itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di Kota Serang.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran nomor : 556/1044/Setda untuk meminimalisasi kerumunan saat malam pergantian tahun. “Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pada pergantian tahun baru 2021, pemkot serang telah menyampaikan edaran,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Rabu (23/12/20).
Dalam surat edaran tersebut, lanjut Syafrudin, terdapat lima poit yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang ada di kota Serang. Salah satunya ialah menutup sejumlah tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kemudian, penutupan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan yaitu alun-alun, kedai minum, kafe, tempat hiburan,” katanya saat membacakan surat edaran.
Selain menutup tempat hiburan, pemkot juga melarang sejumlah aktivitas yang lazim dilakukan saat perayaan tahun baru. “Tidak melaksanakan pergantian tahun dengan cara membakar kembang api, mercon, meniup terompet dan melakukan konvoi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syafrudin meminta, masyarakat agar memanfaatkan momentum tahun baru untuk meningkatkan kepedulian sosial kepada sesama manusia. “Memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan kepedulian dan kepekaan sosial, serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…