amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG, Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Tim Advokasi dan Kebijakan Publik Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten melayangkan surat somasi kesatu kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim, Pada Rabu, (13/05/2020).
Dalam surat somasi tersebut, Tim Advokasi dan Kebijakan Publik PKC PMII Banten menyikapi terkait dengan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Ketua Tim Advokasi, Mahruz Ali menyampaikan, bahwa pemindahan RKUD merupakan keputusan sepihak yang diputuskan Gubernur Banten tanpa melalui konsultasi legislasi dan pelibatan stakeholder lain.
“Gubernur memutuskan pemindahan RKUD secara sepihak tanpa melihat kedepan bagaimana Provinsi Banten bisa lebih maju karna mempunyai Bank sendiri yang dikelola oleh Provinsi Banten,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyampaikan pihaknya merasa keputusan yang diambil Gubernur Banten menunjukan bahwa Pemprov tidak komitmen dalam menjaga dan mengembangkan Aset Daerah serta melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 ayat (2) huruf c.
Secara terpisah, Ketua Umum PKC PMII Banten Ahmad Solahudin menegaskan, bahwa Somasi dilayangkan sebagai peringatan keras untuk Gubernur Banten agar dapat mengkaji ulang dan melakukan penyelamatan aset daerah dan marwah keuangan Provinsi Banten.
“Ini peringatan keras, apabila Bapak Wahidin Halim mengabaikan atas somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata” tegasnya.(As)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…