Tiga Pengguna Sabu di Cilegon Diamankan

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan tiga pengguna sabu-sabu pada Rabu (23/6/2021). Penangkapan dilakukan di depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sumkajaya, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perempuan membawa sabu-sabu di depan Hotel Kalimaya Mitta.
“Berbekal informasi dari masyarakat kami bersama anggota satuan reserse narkoba segera mencari perempuan tersebut.
pada saat pencarian kami menemukan perempuan tersebut dengan ciri ciri yang telah diberikan oleh informasi dari masyarakat,” ujar kasat narkoba, Jum’at (25/6/2021).
Shilton menjelaskan, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Clip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,63 gram yang dibalut lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas warna hitam.
“Setelah diperiksa ke 2 (dua) orang Perempuan yang mengaku bernama LR (22) dan H (33) warga tapos Cinangka,” ujarnya.
Pada saat pemeriksaan ke 2 (dua) pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S (36) sebanyak 2 (dua) Bungkus dengan harga Rp.1 juta.
“Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutupnya. (Red)









