amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Polisi Grebek Pabrik Miras Oplosan di Cilegon

CILEGON,- Polres Cilegon menggrebek sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Rumah itu dijadikan tempat meracik minuman keras (miras) oplosan.

Dalam penggerebekan itu, Tim Satresnarkoba mengamankan dua orang tersangka yang merupakan kakak beradik. Yakni, RO (29) dan NP (25) warga Desa Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

“Tersangka merupakan dua saudara sekandung. Keduanya kami amankan pada saat sedang meracik minuman keras oplosan di tempat kontrakannya yang juga difungsikan untuk tempat menjual jamu pada 19 Agustus kemarin,” ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Senin (23/8/2021).

Ia menjelaskan, penggerebagan tempat oplosan miras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut, personil satresnarkoba langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

“Kamis (19/08/2021) sekitar pukul 16:30 WIB, dilakukan penggerebekan namun pintu terkunci. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, pintu rumah kontrakan akhirnya dibuka paksa,” ucapnya.

Saat pintu sudah terbuka, petugas langsung merengsek masuk dan mendapati dua bersaudara baru saja meracik minuman keras oplosan. Dari lokasi ini petugas mengamankan bahan baku miras oploson, diantaranya 1 diriken dan 1 galon alkohol serta 1 galon air mineral.

“Turut diamankan 39 botol merk anggur kolesom yang isinya sudah diganti dengan miras oplosan. Jadi modus kedua tersangka ini menjual miras oplosan menggunakan botol merk aslinya, seperti cap Orang Tua atau Rajawali,” katanya.

Sementara Iptu Shilton menambahkan kedua tersangka meracik miras oplosan ini dengan cara alkohol dicampurkan dengan air dan kemudian diberi esen (aroma) buah-buahan dan dikemas ke dalam botol.

“Miras oplosan kemudian dijual di depot jamu milik tersangka yang juga di rumah kontrakan tersebut. Untuk menghindari kecurigaan warga ataupun petugas, botol miras oplosan digabungkan dengan botol minuman aslinya, sebagian lagi disimpan di dalam ruangan lainnya,” kata Shilton

Lebih lanjut Shilton mengatakan miras oplosan ini selanjutnya dijual seharga Rp60 ribu/botol. Kata Shilton, bisnis haram ini sudah dilakukan oleh dua bersaudara ini sekitar 8 bulan.

“Kedua tersangka sudah menjalani bisnis menjual miras oplosan ini selama 8 bulan. Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (red)

admin

Recent Posts

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 minggu ago

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

2 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

3 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

3 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

4 minggu ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

1 bulan ago