amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Bandar narkoba jenis sabu ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Sriwijaya, Ciceri Permai, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.
Pelaku berinisial HS (27) ditangkap Jumat malam, 13 Mei 2022, sekitar pukul 22.30 wib. “Pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan barang bukti total 42,38 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, di kantornya, Selasa (17/05/2022).
Kejadian berawal saat personel mendapatkan informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kemudian mereka melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Hingga akhirnya pada Jumat malam, 13 Mei 2022, sekitar pukul 22.30 wib pelaku HS ditangkap dipinggir jalan. Saat diperiksa, polisi mendapatkan sabu seberat 0,8 gram.
Polisi kemudian memeriksa HS dilokasi penangkapan dan dia mengaku masih menyimpan sabu dirumahnya. Unit I Sat Resnarkoba Polresta Serkot kemudian menggeledah rumah pelaku di Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, dan ditemukan sabu lainnya.
“Kita geledah rumah tersangka dan ditemukan narkoba jenis sabu lainnya. Ada juga timbangan digital dan klip plastik bening,” tuturnya.
Polisi menyita narkoba jenis sabu, timbangan digital hingga handphone dari tangan pelaku HS. Kini, terduga pelaku tengah diperiksa intensif oleh Sat Resnarkoba Polresta Serkot untuk pengembangan lebih lanjut.
“Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, HS terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman nya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…