Pengawas Internal Pemkot Serang Masih Lemah

Serang,- Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kota Serang belum mencapai target Rencana Pembangunan Jangkauan Menengah Nasional (RPJMN). Itu lantaran APIP di Kota Serang Baru level 2.
Sekadar diketahui, APIP memiliki peranan yang cukup penting dalam sistem pemerintahan. Yakni, sebagai fungsi pengawasan bertanggungjawab dalam mengevalusi dan menilai fungsi-fungsi manajemen yang lain. Mulai dari fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan koordinasi agar tujuan organisasi pemerintahan dapat tercapai.
Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, Bimo Gunung Abdulkadir mengatakan, didalam RPJMN tahun 2015-2019, seluruh APIP ditargetkan berada pada level 3. “Kebetulan kota serang ini belum level 3 ini yang kami dorong supaya nanti betul-betul bisa inspektorat mencapai level 3 menunjukan kapabel untuk mengawal program-program dari pak Walikota,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Senin (18/01/21).
Bimo mengatakan, untuk meningkatkan level kapabilitas, terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi oleh APIP. Persyaratan tersebut diantaranya kompetensi, sarana prasarana dan melakukan pengawasan sudah berbasis resiko.
“Semua OPD diberi peringkat resikonya. Yang resikonya tinggi tentunya yang dananya besar yang dekat dengan program nasional atau daerah. Yang resiko korupsinya tinggi diantaranya seperti itu, dan menjadi sorotan orang banyak. Itulah yang mestinya dipilih berdasarkan skala prioritas. Itu yang didahulukan,” imbuhnya.
Kendati masih berada di level dua, Bimo meminta agar Pemkot Serang memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih. “Kami minta komitmen dari Pak wali, inspektur kepala BPKAD, agar segera dibenahi ketika kami menyampaikan penyelewengan. Jangan sampai yang turun APH, nanti susah. Kami mengamankan dari segi perspektif pencegahan,” pungkasnya (arr)






