Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kakek 71 Tahun di Tanara

SERANG,- Pelaku pembunuhan kakek 71 tahun di Kampung Bendung RT 004 RW 002 Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang. Pelaku ditangkap di kediaman kerabat yang berada di Kampung Ciseremen, Kecamatan Carenang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang berkebun disamping rumahnya. Kemudian pelaku secara tiba-tiba datang dan langsung menyerang korban menggunakan cangkul. Setelah itu, korban yang tidak berdaya pun langsung diseret pelaku ke belakang rumah dan menyembunyikannya di dalam kolam air.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun kami berhasil membekuk pelaku pada pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti berupa kayu balok dan pacul,” katanya, Rabu (1/9/2021).
David mengatakan, mulanya ia menerima laporan dari masyarakat pada Selasa (31/8). Dalam laporannya masyarakat mengatakan jika terjadi tindak pidana pembunuhan di wilayah Desa Bendung, Kecamatan Tanara terhadap seorang laki-laki berusia 71 tahun. Usai mendapatkan laporan, pihak langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung memburu pelaku.
“Tersangka JL sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun motif pembunuhannya, David mengaku masih dalam proses pemeriksaan. Namun, dugaan sementara pelaku melakukan pembunuhan akibat dendam pribadi. “Dalam kasus ini, pelaku JL, akan kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya. (Arr)









