amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kerbau di Cilegon

SERANG – Polisi membengkuk pelaku pencurian kerbau di Lingkungan Warungkara, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku ditangkap di Kampung Cijango, RT/RW 001/007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Pelaku yang berinisial MH (34) mengakui perbuatannya. Kepada polisi, MH mengaku khilaf lantaran keinginannya membeli kendaraan roda empat.

Tersangka MH mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut. MH mengetahui adanya kerbau di wilayah PT BBMI karena ia merupakan warga Kota Cilegon.

Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman menjelaskan, ditangkap polisi kurang dari 1×24 jam setelah laporan kehilangan itu masuk di dalam database Polsek Ciwandan. Tersangka di tangkap pada hari Minggu 17 Januari 2021 di Kampung Cijango, RT/RW 001/007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, setelah polisi mengetahui pemilik truk yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menemukan rekaman CCTV ketika truk yang digunakan pelaku membawa barang curian milik warga Warungkara tersebut. “Dari rekaman tersebut (CCTV-red) terekam adanya truk yang membawa keluar empat ekor kerbau keluar. kemudian nopolnya juga terlihat yang akhirnya kita lakukan pengejaran dan menangkap tersangka,” katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan tiga ekor kerbau yang dicuri pelaku di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Kerbau itu belum sempat dijual tersangka karena belum ada bukti kepemilikan hewan ternak dari kelurahan yang diminta penjual daging.

“Kita mengamankan barang buktinya tiga ekor kerbau karena masih menunggu surat kepemilikan itu di daerah Cibaliung dalam kondisi masih hidup,” ungkap Ali.

Masih kata AKP. Ali Rahman CP SIk MSi, jika sudah terjadi transaksi antara tersangka dan penjual daging. MH berencana akan membeli mobil pick up, dalam menjalankan aksinya itu, MH mengaku barang curiannya adalah miliknya sendiri. “Rencana kalau misalnya terjadi transaksi Rp30 juta tadi yang ditawarkan, duitnya itu rencana akan dibelikan mobil pick up,” imbuhnya.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat meminjam uang dari pedagang daging sebesar Rp3 juta rupiah untuk biaya mengangkut barang curiannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku.

Yakni, uang tunai Rp700 ribu sisa biaya aksi pencurian tersebut, sebilah golok untuk memotong kerbau, tali tambang untuk mengikat kerbau, kayu sepanjang 2,5 meter untuk menggotong daging kerbau, dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel A 9467 PA untuk mengangkut barang curiannya.

Ali menjelaskan akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan bui maksimal tujuh tahun. kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kerbau yang diotaki oleh tersangka.

“masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan atau kita jerat adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan yang ancaman hukuman penjaranya, selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Imat)

admin

Recent Posts

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

3 hari ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

6 hari ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

3 minggu ago

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

3 minggu ago

KPI Independen, Adaptif, dan Berkeadilan, Meneguhkan UU, Mendorong Co-Regulation

Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…

1 bulan ago

Polsek Cadasari Bersama Petani Gelar Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…

1 bulan ago