Polisi yang Banting Mahasiswa Disanksi Berlapis, Ini Rinciannya

SERANG,- Brigadir NP, oknum polisi yang membanting terhadap mahasiswa yang melakukan aksi pada HUT Kabupaten Tangerang dijatuhi hukuman yang berat. Ia dijatuhi Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, jika Brigadir NP diganjar dengan pasal berlapis akibat perbuatan yang dilakukan terhadap Faris.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujarnya.
Selain dijerat dengan pasal berlapis, lanjut Shinto, Brigadir NP juga mendapatkan beberapa hal yang menjadi keringanan bagi hukuman yang akan dijatuhkan.
“Hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban, Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik juga pidana, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda,” terangnya.
Sementara itu, Korban yang dibanting yakni Faris mengucapkan Terima kasih kepada Polda Banten lantaran telah menangani kasus tersebut sampai dengan saat ini. “Terima kasih, semoga kejadian ini tidak terulang kembali khusunya di Banten, umumnya di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai upaya hukum yang akan dilakukan setelah putusan yang dijatuhkan, Faris belum ingin memberikan komentar karena masih akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Selain itu ia juga saat ini masih tengah menjalani pemulihan usai peristiwa yang telah menimpa dirinya. “Saya masih harus berdiskusi dengan kuasa hukum saya,” tandasnya. (Arr)