amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Polsek Anyer, Polres Cilegon mengamankan dua pelaku pencurian uang di depan Bank BMT muamalat Kampung Waluran, Desa Anyar kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Minggu (22/8/2021).
Kapolsek Anyar AKP Sudibyo mengatakan, pada Jum’at 20 Agustus 2021, sekira pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik korban berupa 1 ikat uang pecahan Rp100 ribu sebesar Rp10 juta di depan Bank BMT Muamalat Anyar.
Korban pencurian diketahui bernama Supriah (45) warga Lingkungan Cilodan, Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Ia mengatakan, pencurian dilakukan oleh ES (37) dan AA (26) yang merupakan warga Babakan, Bogor Tengah, Kabupaten Bogor Jawa Barat. “Kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil barang milik korban yang berada di jok (bagasi) sepeda motor Yamaha Mio z no pol A. 6829 Wb warna hijau yang terparkir di depan Bank BMT muamalat dengan cara mencongkel menggunakan kunci leter T, setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban tersebut,” ujarnya.
Pada saat kedua pelaku melaksanakan aksi pencurian tersebut, korban melihatnya kemudian berteriak. Kemudian, ada masyarakat yang mendengar dan langsung menghampiri pelaku. “Pada saat itu ada anggota kami yang yang sedang patroli kemudian menangkap dan mengamankan para pelaku dan membawa ke Polsek anyar untuk di tindak lanjuti perkaranya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, kedua pelaku dapat disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…