amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Serang meminta Pemkot Serang memenuhi kuota penyandang disabilitas pada formasi CPNS di Kota Serang. Hal tersebut guna memenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang telah ditetapkan didalam peundang-undangan.
Ketua PPDI Kota Serang Teguh mengatakan, pihaknya mengapresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pemkot Serang karena telah memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas. Namun, ia meminta kepada Pemkot Serang agar ada tindaklanjutnya.
“Artinya tindak lanjut itu seperti mempersiapkan pangsa pasarnya untuk kami. Karena kan kami ini pemula, jadi kalau bisa seperti menjahit, berikan kami jalur untuk mengerjakannya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (10/09/20)
Selain itu, Teguh juga meminta agar Pemkot Serang juga memenuhi hak penyandang disabilitas dengan menerapkan aturan kuota penyandang disabilitas sebanyak dua persen dalam formasi CPNS di pemerintahan. “Ada juga kan penyandang disabilitas yang sarjana. Mereka juga ingin mengabdi di pemerintahan. Lalu kuota dua persen untuk di perusahaan swasta pun harus benar-benar direalisasikan,” ungkapnya.
Apalagi, Teguh mengatakan bahwa saat ini Kota Serang sudah memiliki Perda Disabilitas. Sehingga, penerapan akan aturan tersebut harus segera dilakukan. “InsyaAllah sebentar lagi Perwal juga sudah jadi. Maka Pemkot Serang harus memberikan contoh mengenai perlindungan kepada hak disabilitas. Salah satunya dalam kesempatan bekerja,” tandasnya. (Arr)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…