PPKM Diperpanjang, Pemprov Banten Didesak Berikan Bantuan Untuk Masyarakat

SERANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten didesak untuk segera menyalurkan bantuan untuk masyarakat. Itu seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 yang diperpanjang oleh pemerintah.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST). Hal itu agar masyarakat tenang dalam menjalani aktivitasnnya di rumah masing-masing, tanpa memikirkan kebutuhan makan sehari-harinya.
“Akan fair (adil) pelaksanaannya, selain para aparat yang turun untuk mentertibkan masyarakat adalah memang sentuhan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Agar ketika mereka dilarang untuk berusaha di mobilitas tinggi, mereka tetap bertahan hidup di rumah,” katanya, Rabu (11/8/2021).
Pihaknya sangat menyayangkan terkait tidak adanya alokasi dana untuk BST di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2021. Untuk itu, pihaknya merekomendasikan Pemprov untuk menganggarkan dana BST di APBD Perubahan.
“Inikan yang paling dekat di APBD Perubahan, kita gak bisa berharap ke APBD murni belum dianggarkan juga. Semua upaya yang dilakukan APBD untuk tingkat provinsi yah, harus di munculkan dalam APBD Perubahan,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar peerintah daerah segera turun tangan agar masuarakat dapat tenang ketika tinggal di rumah. “Nggak harus kasih sejahtera juga. sekarang mereka dilarang berusaha tapi nggak di kasih apa-apa. Ya sama saja PPKM gak akan efektif,” tegasnya. (Arr)









