Pria yang Mengaku Dewa Matahari di Lebak Diperiksa Polisi

LEBAK,- Viral Dewa Matahari, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yakni NT (62) Warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang mengaku sebagai dewa Matahari dan juga tokoh agama.
“Benar, Satreskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya di duga Pelaku NT als AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan Tokoh Agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah,” katanya, Rabu (14/7/22)
Wiwin juga menjelaskan langkah yang dilakukan Satreskrim Polres Lebak, merupakan langkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Langkah cepat ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan saat ini Status NT masih sebagai Saksi,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini belum ada unsur tindak pidana yang dilanggar oleh pelaku.
“Berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga Pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama,” jelasnya.
Indik juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan bekerjasama dengan dokter spesialis kejiwaan.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan, psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022 pada (12/07) sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” terangnya.
Lantaran tidak adanya unsur penistaan agama lantaran tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain, pihaknya menyarankan agar pelaku mendapatkan pembinaan secara keagamaan dan perawatan medis untuk penyakit kejiwaannya
“Dari semua pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk kedalam penistaan agama dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja,” pungkasnya. (Arr)






