amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Proses Pertukaran Aset Pemkot Serang dan Swasta Dinilai Tak Penuhi Aspek Hukum

Serang,- Pelaksanaan tukar guling tanah yang terjadi antara Pemkot Serang dengan PT. BKKS dinilai belum memenuhi aspek hukum yang ada. Hal tersebut lantaran sampai saat ini pihak swasta belum mampu menunjukan bukti kepemilikan tanah yang akan ditukar dengan aset milik Pemkot Serang.

Ketua Fraksi Golkar pada DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 379, untuk melaksanakan tukar menukar, diperlukan kajian dari beberapa aspek yakni teknis, ekonomis dan yuridis. Dalam aspek yuridis, diperlukan adanya bukti kepemilikan tanah.

“Bukti kepemilikan Pemkot Serang sudah jelas, itu ada. Tapi kalau PT BKKS, sampai saat ini Partai Golkar masih belum melihat bukti kepemilikan itu. Makanya kami menolak,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di ruang Fraksi Golkar, Kamis (04/02/2021).

Muji mengatakan, penolakan yang dilakukan oleh pihaknya bukan berarti ingin menghalang-halangi pembangunan yang akan dilakukan Pemkot Serang.

“Kami ingin agar semuanya untung. Artinya, masyarakat untung, pemerintah untung, dan pihak swasta untung. Tapi kami juga ingin agar pelaksanaannya itu sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Menurut Muji, jika dari segi yuridis tersebut ternyata tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan Pemkot Serang akan mengalami kerugian. Sebab, tidak ada kepastian dalam hal legalitas kepemilikan tanah tersebut.

“Contohnya sengketa aja. Kalau memang kepemilikannya ternyata ada masalah, mungkin nanti Pemkot Serang yang akan dirugikan kan,” katanya.

Selain aspek yuridis, Muji juga mengkritisi terkait adanya mekanisme yang tidak dilakukan dalam proses pelaksanaan tukar guling. Hal tersebut yakni pelaksanaan pengambilan keputusan melalui mekanisme persetujuan fraksi-fraksi. Padahal menurutnya, fraksi bukan termasuk dalam alat kelengkapan dewan (AKD).

“Fraksi ini merupakan kepanjangan tangan dari partai, bukan AKD. Sedangkan kami dari fraksi, telah mendelegasikan anggota-anggota kami ke setiap komisi. Dan seharusnya jika memang sesuai dengan bidangnya, Komisi III lah yang melakukan kajian,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar, Mad Buang menyoroti terkait penetapan harga yang dinilai oleh publik tidak wajar. Ia mengatakan, jika memang terjadi gejolak di masyarakat mengenai harga, seharusnya Pemkot Serang kembali melakukan penilaian aset, dengan menggunakan tim penilaian independen.

“Ada Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang bisa digunakan oleh Pemkot Serang. Kami mendorong agar dilakukan penilaian ulang, dengan menggunakan tim penilai yang independen. Sehingga jika memang harganya Rp500 ribu, ya Rp500 ribu. Tidak ditambah atau dikurang,” tandasnya. (Arr)

admin

Recent Posts

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

3 minggu ago

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

3 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

4 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

4 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

1 bulan ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

2 bulan ago