amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

PT Taman Sari Tangerang Nunggak Pajak Rp3,2 Miliar

TANGERANG – PT Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang menunggak pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp3,2 Miliar. Pihak perusahaan menyanggupi pembayaran dengan sistem mencicil.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan pada tanggal 10 Juni 2021 pihak PT. Taman Sari telah membayar tunggakan pajak PBB-P2 untuk tahap pertama.

“Sesuai kesepakatan yang dihadiri KPK pada tanggal 19 Mei 2021, pihak PT. Taman Sari akan membayar tunggakan selama 6 kali angsuran hingga bulan November 2021,” ujar Soma Atmaja kepada tim liputan Diskominfo Kabupaten Tangerang, Jumat (11/6/2021).

Ia melanjutkan, pembayaran angsuran pertama yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2021 sebesar Rp. 458.017.220 (empat ratus lima puluh delapan juta tujuh belas ribu dua ratus dua puluh rupiah).

“Kami ucapkan terima kasih kepada PT. Taman Sari yang telah membayar tunggakan pajak PBB-P2 untuk tahap pertama sesuai perjanjian,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati berharap kepada PT. Taman Sari memenuhi komitmennya dan menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sekaligus menjadi contoh bagi wajib pajak (WP) lainnya di Kabupaten Tangerang agar patuh melakukan pembayaran pajak daerah.

KPK juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah melakukan upaya penagihan piutang pajak kepada para WP, sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah di sektor pajak dan diharapkan kepada wajib pajak untuk taat bayar pajak.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak terhadap PT. Taman Sari. Penagihan tunggakan pajak dilakukan dengan cara memasang spanduk berukuran besar di lahan perusahaan yang mengelola kawasan kuliner pada hari Senin (17/5/2021) lalu.

“Ini peringatan bagi wajib pajak (WP) PT. Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua agar kooperatif, dan memenuhi kewajibannya membayar pajak yang tertunggak,” jelas Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja.

Pemasangan baliho ini merupakan salah satu rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Monitoring Centre of Prevention (MCP) KPK pada area Peningkatan Pendapatan Daerah selain dari optimalisasi pendapatan daerah.

“Penagihan piutang pajak daerah ini dari tahun ke tahun terus menjadi perhatian MCP KPK bahkan dalam beberapa pertemuan dengan MCP KPK selalu dipertanyakan sejauh mana progres penagihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang,” ujar Soma yang ditemui di lokasi saat pemasangan baliho.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri menjelaskan, Direktur PT. Taman Sari kemarin datang ke Bapenda dan berjanji untuk membayar tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

“PT. Taman Sari menjanjikan akan membayar tunggakan pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Dengan cara dicicil, tunggakan itu dari tahun 2009 – 2020,” ucap Fahmi (Imat/red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

2 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

2 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

2 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

2 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

2 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

3 bulan ago