amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Puluhan ribu buruh yang berasal dari PT. Nikomas melakukan aksi unjukrasa di jalan untuk menolak Undang-undang Omnibus Law yang telah di sahkan oleh DPR RI.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para buruh terus keluar dari perusahaan PT. Nikomas dan banjiri ruas jalan sepanjang Jalan Raya Serang- Jakarta, Selasa (06/10/20).
Pada pukul 11:00 WIB, terlihat para buruh mulai keluar dari perusahaan dan mengikuti mobil komando yang sudah disiapkan. Dalam aksinya, para buruh menilai Omnibus Law produk hukum yang cacat dan tidak melibatkan elemen buruh dalam pengesahannya.
Selain itu, Omnibus Law juga dinilai akan menyengsarakan kehidupan buruh di Indonesia, seperti tidak adanya pesangon bagi para buruh yang terkena PHK.
“Kami sangat menolak dengan pengesahan Omnibus Law dan kecewa terhadap DPR. Ini sangat menyengsarakan buruh karena akan menghilangkan pesangon bagi buruh yang terkena PHK,” ujar Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi.
Ia menjelaskan, selain pesangon yang dihilangkan, bagi buruh perempuan dalam Omnibus Law hak cuti haid, cuti hamil, cuti keguguran pun akan dihilangkan.
“Ini juga merugikan buruh perempuan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan demonstrasi dan mogok nasional hingga tanggal 8 Oktober 2020.
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…